PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya. (2) wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
