PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
