Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana. (2) Wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (3) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(4) Masa jabatan wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pengangkatan wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan peraturan Rektor.
