PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) di antara calon dekan hasil penyaringan.
