PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; dan c. tahap pengangkatan.
