PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Rektor, direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor, direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
