Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota dewan penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 9 (sembilan) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan yang terdiri atas unsur: a. unsur pemerintah pusat; b. unsur pemerintah daerah provinsi; c. unsur pemerintah daerah kabupaten/kota; d. unsur tokoh masyarakat; e. unsur pakar pendidikan; f. unsur tokoh agama; g. unsur dunia usaha dan industri; h. unsur alumni; dan i. unsur purnabakti dari UTM. (2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
