PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UTM. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UTM; dan d. melaksanakan penggalangan dana untuk pembangunan UTM.
