PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.
