Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan untuk menjadi anggota senat UTM dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Dosen tetap yang berstatus aparatur sipil negara di UTM; b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UTM; f. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor dan 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor;
g. tidak sedang melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan UTM.
