PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS...
Pasal 36
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur, wakil direktur, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Akrel dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit.
