PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS...
Pasal 35
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Akrel dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
