PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 43
BAB 6 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan organisasi dan tata kerja AKN Pacitan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
