PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 42
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
