PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 36
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur, wakil direktur, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan AKN Pacitan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
