PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 35
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan AKN Pacitan dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
