PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 25
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum wajib melaksanakan perjanjian Pinjaman. (2) Dalam melaksanakan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PTN Badan Hukum melakukan pencatatan Pinjaman dalam laporan keuangan PTN Badan Hukum secara tertib, transparan, dan akuntabel. (3) Pemimpin PTN Badan Hukum mendokumentasikan pelaksanaan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
