Pasal 16
BAB 4 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) PTN Badan Hukum dalam melakukan Pinjaman jangka pendek harus memenuhi persyaratan: a. Pinjaman direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum; b. nilai Pinjaman jangka pendek paling banyak sebesar nilai penerimaan tahun berjalan dan/atau aset lancar dengan mempertimbangkan likuiditas dan akumulasi utang pada PTN Badan Hukum; dan c. memperoleh persetujuan tertulis dari MWA untuk melakukan perjanjian Pinjaman dengan pemberi Pinjaman. (2) PTN Badan Hukum yang akan melakukan Pinjaman jangka panjang harus memenuhi persyaratan: a. Pinjaman direncanakan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum; b. laporan keuangan PTN Badan Hukum memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam 2 (dua) tahun terakhir dari kantor akuntan publik yang telah terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan; c. rencana penggunaan Pinjaman tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pada tahun anggaran berjalan; d. rencana penggunaan Pinjaman merupakan kebutuhan strategis dan produktif berdasarkan hasil kajian kelayakan dan analisis manajemen risiko; e. memiliki rasio kemampuan bayar utang yang memadai untuk pembayaran pengembalian total Pinjaman; f. menyusun rencana pengembalian Pinjaman yang paling sedikit memuat sumber pengembalian, jadwal, dan nilai pengembalian; g. memperoleh pertimbangan tertulis dari Menteri; dan h. memperoleh persetujuan tertulis dari MWA untuk melakukan perjanjian Pinjaman dengan pemberi Pinjaman.
