PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 15
BAB 4 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
PTN Badan Hukum yang akan melakukan Pinjaman jangka pendek dan/atau jangka panjang harus memenuhi kriteria: a. memiliki kondisi keuangan yang sehat; b. memiliki kemandirian dalam pengelolaan keuangan; c. mempunyai sumber pendapatan non-APBN yang berkesinambungan; d. tidak sedang dalam kondisi gagal bayar; dan e. tidak sedang dikenai sanksi yang membatasi kewenangan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
