PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 13
BAB 3 — SUMBER, JENIS, PENGGUNAAN, DAN JAMINAN PINJAMAN
Akumulasi jumlah Pinjaman baru dan sisa jumlah Pinjaman sebelumnya paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari penerimaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat pada tahun sebelumnya.
