Pasal 12
BAB 3 — SUMBER, JENIS, PENGGUNAAN, DAN JAMINAN PINJAMAN
(1) Pinjaman PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan untuk tujuan produktif yang mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan usaha PTN Badan Hukum. (2) Pinjaman dengan tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pembangunan, pengadaan, dan/atau peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan usaha PTN Badan Hukum; b. pengadaan dan/atau peningkatan peralatan, mesin, laboratorium, serta infrastruktur teknologi dan informasi; c. pengembangan, rehabilitasi, dan/atau renovasi aset tetap produktif; d. pengadaan aset tidak berwujud berupa hak kekayaan intelektual, lisensi, sistem teknologi informasi, atau bentuk aset tidak berwujud lain; dan/atau e. bentuk investasi lain yang menghasilkan aset tetap, yang memberikan manfaat jangka panjang bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan usaha PTN Badan Hukum serta mendukung kemandirian keuangan PTN Badan Hukum. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk kas. (4) Jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh melebihi masa manfaat aset. (5) Masa manfaat aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan jangka waktu yang diharapkan dari suatu aset untuk dapat digunakan dan memberikan manfaat bagi PTN Badan Hukum.
