PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : a. hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar ditambah 100%.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain ditanggung oleh PIHAK KEDUA, juga oleh keluarga.
