PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 6
(1) Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan PNS yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan.
(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh masing- masing Pimpinan unit kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Kepegawaian.
