PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kasus dan masalah hukum;
b. pemberian nasihat dan/atau pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian; c. pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian; d. inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; dan e. koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian.
