PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kasus serta masalah hukum, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian.
