Pasal 785
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 784, Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; b. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; c. pelaksanaan kompilasi, validasi dan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan setiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; dan d. pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
