PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 784
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pengelolaan data dan statistik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
