PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 770
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Kemitraan Lembaga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara. (2) Subbidang Kemitraan Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan media. (3) Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat.
