PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 768
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bidang Pengembangan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan; b. penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; c. penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; dan e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian.
