PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 758
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Informasi; c. Bidang Pengembangan Kemitraan; d. Bidang Pencitraan Publik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
