Pasal 757
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan; c. pengelolaan dan pembinaan kearsipan dan dokumen Kementerian; d. pengelolaan perpustakaan Kementerian; e. pengembangan kemitraan dengan lembaga, media, dan masyarakat; f. publikasi dan pencitraan Kementerian; g. koordinasi pelaksanaan publikasi kebijakan dan kegiatan strategis Kementerian; h. pemberian layanan informasi dan kehumasan bidang pendidikan; i. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan administrasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
