PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 752
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Bidang Pengembangan Jejaring terdiri atas: a. Subbidang Pengkajian dan Perancangan; dan b. Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian.
