Pasal 751
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; b. pengkajian dan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
