PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 669
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum.
