Pasal 668
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; b. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; d. pengelolaan keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; h. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
