PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 652
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastra. (2) Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pemberian layanan dan bantuan teknis dan penghargaan di bidang bahasa dan sastra.
