PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 638
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pengembangan tata bahasa INDONESIA; d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra.
