PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 598
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Penilaian Akademik; b. Bidang Penilaian Non-Akademik; c. Bidang Analisis dan Sistem Informasi Penilaian; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
