PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 568
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Bagian Keuangan menyelengarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan.
