PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 547
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat;
c. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; e. pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan di daerah; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
