PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 546
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta pengawasan kinerja dan keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu di wilayah kerjanya.
