PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 525
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pendidikan Nasional; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
