PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 524
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
