PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 498
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kualifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. penyusunan bahan dan pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
