PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 497
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Subdirektorat Kualifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, dan fasilitasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
