PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 438
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
