PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 437
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan, penilaian, dan evaluasi pelaksanan peraturan perundang-undangan serta pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
