PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan Kementerian; b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian; dan d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
