PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 220
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Progam dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
