PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 219
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; dan e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
